Veri Kurniwan – Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Sebanyak 50 pengacara yang tergabung dalam Kaukus Advokat Muda Indonesia ( KAMI ) siap class action jika sebagian saham milik Pemerintah Banyuwangi yang ada di tambang emas Tumpangpitu, Pesanggaran, Banyuwangi jadi dijual
Selain siap lakukan class action, Presiden KAMI telah mengirimkan surat kepada Presiden Ir. Joko Widodo dan Kemendagri terkait dengan akan dijualnya saham tersebut.
Mohamad Amrullah, S.H.,M.Hum, Presiden Kaukus Advokat Muda Indonesia menjelaskan pada nusantaranews.org, saham Pemkab Banyuwangi tidak jelas dalam artian apakah saham itu nonterdelusi apa tidak, ini belum dijawab dan masih simpang siur, bahkan Pemkab sendiri dan DPRD Banyuwangi terkesan tertutup dengan informasi tersebut.
” Bahwa saat ini Pemkab Banyuwangi tidak mempunyai satu payung hukum pun untuk mengatur regulasi kepemilikan saham tambang emas, baik perda maupun perbup yang mengatur regulasinya. Jadi rawan disalahgunakan dan rawan permasalahan hukum dibelakangnya, bisa – bisa masuk bui semua yang terlibat dalam penjualan saham tersebut,” kata Amrulah.
Amrulah berujar, penjualan saham tambang emas meskipun hanya sebesar 0.5 persen atau Rp 160 milyar mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan Banyuwangi tidak proporsional dan profesional, dan itu berbanding terbalik dengan penghargaan dari Kementrian keuangan tahun 2019 berupa penghargaan mendapatkan perhargaan SAKIP ( Sistem Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintahan)
Seperti diberitakan sebelumnya oleh nusantaranews.org, Sekretaris BPKAD Banyuwangi, Cahyanto menjelaskan bahwa penjualan saham itu belum terjadi, masih menunggu dari Kemendagri.
” Belum dijual mas, tapi direncanakan masih menunggu konfirmasi dari Kemendagri, rencananya untuk mendukung belanja di APBD mas. Defisitnya sekitar RP 500 Miliar, kurang dana transfer ke Daerah saja Rp 250 miliar dan ada reschedule atau program kegiatan yang tidak dilaksanakan juga mas untuk nutup itu,” kata dia.
Salah satu pegawai Dinas yang enggan disebutkan namanya menjelaskan pada nusantaranews.org, bahwa saham yang dimiliki Pemkab Banyuwangi senilai Rp 1,4 triliun itu bukan dijual semua terus dapat Rp 160 Miliar, namun sekian persennya dan dapatnya segitu bahkan bisa lebih/
” Terkait pembuatan surat ke Kementerian, sebenarnya daerah tidak memiliki wewenang, namun kita coba karena baru ini Pemda ingin mengajukan dalam penjualan saham,” ujarnya.
(red)