NUSANTARANEWS.org Morowali – Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mengatasnamakan Aliansi Buruh dan rakyat bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Kompleks. KTM Desa Bahomohoni Kabupaten Morowali. Rabu (19/08/2020).
Dalam pernyataan sikapnya Aliansi menuntut di hapuskan sanksi dan mangkir tanggal 5 agustus 2020, menolak union busting, tindak tegas pelaku union busting, memperkerjakan kembali korban PHK sepihak, tolak draft peraturan perusahaan yang tidak memasukkan struktur dan skala upah serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar undang-undang.
Korlap aksi Afdal dalam orasinya mengatakan tanggal 5 agustus Aliansi rakyat dan buruh bersatu menggelar aksi menuntut perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh yang di rumahkan akibat pandemi Covid-19 sesuai surat edaran Bupati Morowali Nomor 560/0713/TND /VII/2020 tanggal 3 juli 2020 tentang pemanggilan kembali tenaga kerja pasca cuti dan di rumahkan.
” Kami buruh menunggu hasil keputusan sesuai edaran Bupati di jalankan tetapi sampai aksi di laksanakan, teman-teman yang di rumahkan belum kembali masuk bekerja” ujar Afdal.
Masih dalam orasinya kata Afdal beredar kabar sudah di lakukan pemanggilan tahap satu tanggal 21 juli sebanyak 27 orang, untuk melakukan pemeriksaan di klinik dan sudah di karantina di rusun Labota namun berita tersebut baru di sebarkan pihak PT. IMIP tanggal 3 agustus 2020 di ikuti list pemanggilan gelombang II yang akan di laksanakan tanggal 11 agustus 2020 sebanyak 35 orang.
Setelah mendengar isu akan di lakukan aksi massa, managemen PT. IMIP menggelar pertemuan pada tanggal 3 agustus 2020 namun hanya di hadiri tiga serikat pekerja di luar aliansi buruh dan rakyat bersatu.
” Kami bukannya menolak mediasi, tetapi saat ini kami dan seluruh buruh di kawasan PT. IMIP butuh realisasi dari hasil mediasi atau kesepakatan yang telah di bahas bersama, butuh kepastian jelas dan bukan hanya sekedar janji” tegas Afdal.
Parahnya lanjut Afdal bukannya menyelesaikan 9 point tuntutan buruh, pihak perusahaan malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketiga pemimpin serikat buruh yang tergabung dalam aliansi buruh dan rakyat bersatu pada tanggal 14 agustus 2020.
Menurut Afdal tindakan perusahaan seperti itu merupakan langkah pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Menanggapi tuntutan aksi ini, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali sekaligus mantan Kabid Hubungan Industtial Ichsan B Lamidu kepada aksi buruh mengatakan Dinas tenaga kerja tidak tidur.
” Kami tidak tidur, tetapi semuanya harus prisedural. Kami selalu ada untuk kalian. Kami bagian dari kalian , Kami yang memasukkan kalian untuk bekerja, dan ketika ada permasalahan kami juga yang hadapi” tegas Ichsan.
Masalah peraturan perusahaan (PP) kata Ichsan sudah dia beritahu ke Kabid HI agar jangan setujui kalau tidak melewati serikat pekerja. Ichsan juga meminta agar adik-adik buruh untuk tidak alergi ketemu Disnaker. Satu hal yang di garis bawahinya adalah harus prosedur.
Massa aksi kemudian menuju kantor Bupati Morowali untuk bertemu Bupati Morowali Drs Taslim. Massa aksi di terima Bupati di ruang rapat kantor Bupati
Usai mendengar penjelasan atas tuntutan dari Aliansi oleh Afdal ketua SPIM dan Sahlun ketua SBSI, Bupati Morowali mengatakan akan melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan.
Taslim menegaskan terkait dengan Peraturan Perusahaan. PT. IMIP yang telah kedaluarsa, pemerintah akan memberikan teguran keras dan akan menyampaikan bahwa perusahaan tidak bisa menggunakan PP yang sudah kedaluarsa untuk memberikan sanksi kepada buruh.
” Dinas Tenaga Kerja saya minta untuk membuat surat undangan kepada perusahaan dan mempertemukan langsung serikat dengan perusahaan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa di rugikan” pinta Taslim
Lanjut Taslim Selain mengundang perusahaan dan mempertemukan dengan serikat, pemerintah juga ingin mendengarkan alasan PHK oleh perusahaan terhadap buruh, dan yang utama tentang PP perusahaan.
Pemda juga kata Taslim akan meminta pertimbangan secara teknis tentang tidak di berikannya ijin oleh Polres Morowali atas aksi unjuk rasa buruh pada tanggal 5 agustus 2020.
Taslim berharap buruh memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memanggil perusahaan dan mendengar sejauh mana kesepakatan-kesepakatan yang telah di buat bersama pemerintah kemarin terkait pemanggilan pekerja yang di rumahkan, serta tentang bagaimana pola dan proses pelaksanaannya. Pemerintah juga ingin mendengar kenapa belum maksimal di laksanakan perusahaan.
” Terkait masalah pemotongan gaji yang di sampaikan oleh buruh, itupun akan kami dengar dari perusahaan” ujar Taslim.
Sementara Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Abd RahmannToppo di hadapan Bupati mengungkapkan sampai saat ini draft PP baru dari perusahaan belum di terima Dinas.
” Terkait keluhan teman-teman buruh atas sanksi PHK ketua serikat, sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari PT. IMIP. Surat PHK baru kami terima lewat sms. Dari pekerja yang di PHK, kami juga belum menerima laporan. Sesuai arahan Pak Bupati, kami akan memanggil managemen perusahaan untuk meminta kejelasan.” ujar Rahman
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Ichsan Lamidu menyarankan kepada buruh untuk bipartit dengan perusahaan.
” Apapun alasan buruh jika tidak ada bioartit maka tidak akan bisa kami proses.” ucap Ichsan.
Di tempat yang sama, Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno SIK yang turut hadir dalam rapat mengatakan permohonan ijin aksi harus di sampaikan ke polres 3 hari sebelum di lakukannya aksi.
Dalam setiap ijin harus ada komunikasi dengan Polres dan andaikan Kepolisian tidak mengeluarkan ijin, itu artinya ada hal-hal yang menjadi pertimbangan mengingat kita berada di tengah pandemi Covid-19.
” Kami juga harus berkoordinasi dan meminta petunjuk dengan Polda karena terkait pandemi Covid -19. Baik berupa ijin keramaian untuk.pernikahan maupun ijin lainnya.” Tutur Bayu.
Usai pertemuan dengan Bupati, massa aksi kemudian membubarkan diri.
Hadir dalam pertemuan ini Bupati Morowali, Kapolres Morowali, Kadis Nakertrans bersama Sekretaris dan Kabid HI, Kaban Kesbangpol, Kasat Reskrim, Ketua serikat SPIM dan SBSI serta sejumlah pekerja anggota serikat.
(Muchlis Ibrahim)