NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Banner salah satu calon Bupati Banyuwangi terpampang di dinding Mushola atau tempat Ibadah di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi
Perhelatan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, membuat tim sukses para calon Bupati sibuk untuk memasang banner di segala penjuru, baik di Jalan Raya maupun di Pedesaan
Seperti di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Nusantaranews.org menemukan salah satu banner bertuliskan calon Bupati dipasang di dinding Mushola
Sesuai peraturan KPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada, pasal 30 angka 9 ada 4 lokasi yang dilarang dalam tahap kampanye yaitu tempat ibadah termasuk halaman, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung milik Pemerintah, dan Lembaga Pendidikan ( Gedung dan Sekolah ).
Hasyim Wahid, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Banyuwangi memaparkan pada nusantaranews.org saat diwawancarai di ruang Bawaslu, aturan yang terbaru tentang Kampanye Pilkada belum keluar dan benar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada, pasal 30 angka 9 masih berlaku.
” Aturan yang terbaru tentang Kampanye Pilkada belum keluar dan benar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada, pasal 30 angka 9 masih berlaku,” tuturnya.
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, tentang jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran pasangan calon baru tanggal 4-6 September nanti, sedangkan penetapan pasangan calon oleh KPU Banyuwangi baru tanggal 23 September mendatang.
Artinya, sebelum KPU menetapkan pasangan calon, maka otomatis belum ada pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Banyuwangi yang ikut kontestasi Pilkada. Nah, soal kewenangan Bawaslu tentang penanganan laporan pelanggaran Pilkada ada di peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017. Karena saat ini belum ada pasangan calon yang ditetapkan KPU maka Bawaslu belum punya kewenangan menangani dugaan pelanggaran.
Terkait baliho yang banyak tersebar baik dipinggir jalan maupun ditempat – tempat yang tidak etis, maka masih kewenangan Pemerintah Daerah atau Kabupaten untuk menertibkannya, dalam hal ini Satpol PP.
Masih Hasyim, apakah melanggar Perda atau tidak, Bawaslu baru bisa menjalankan kewenangannya setelah pasangan calon ditetapkan KPU akhir September nanti.
Samsul, pemilik Mushola menjelaskan kepada nusantaranews.org saat dimintai keterangan di rumah nya
” Banner itu saya pasang di tembok Mushola atas dasar diri saya sendiri saya dikasih dari orang pesuruhnya salah satu orang bernama pak ( PDL ). Pemasangan itu sebelum bulan Agustus kemarin,” ujarnya.
Pemasangan ini karena saya sama pak Bupati kan sudah baik, imbuh pak Samsul atau biasa dipanggil pak Yit oleh pak Bupati Anas.
Perlu diketahui, bahwa pak Yit menjelaskan bahwa dirinya mengenal pak Bupati semenjak ada di Jakarta sewaktu sebelum menjadi anggota DPR di Pusat dan sedikit menceritakan bagaimana kisah nya saat di Jakarta bersama Bupati sekarang.
( red )