NUSANTARANEWS.org, Blitar – Sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (covid-19), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) yang berisi tentang protokol penanganan wabah virus corona penyebab covid itu, Desa diwajibkan untuk membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Covid- 19.
Demikian halnya di sampaikan Bhagas Wigasto, Kepala Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar ini menyebut jika Protokol Pada SE Menteri PDTT itu sebagai petunjuk pelaksanaan dan strategi Desa dalam melakukan pencegahan serta Penanganan Covid-19 supaya berjalan efektif.
“Sebagai Pemerintahan terbawah,Desa memiliki Peranan yang penting dalam memutus Rantai penyebaran virus corona.ini lantaran masyarakat di Desa kental dengan tradisi kekeluargaan, sehingga berkumpul dan berinteraksi adalah rutinitas keseharian bagi penduduk desa.nah..karena resiko penularan yang cukup tinggi adalah saat kita berinteraksi dengan orang lain, marilah kita bersama sama tanamkan keyakinan bahwa kita bisa lindungi diri kita sendiri,keluarga,lingkungan kita,serta orang lain yang sangat beresiko tertular penyakit yaitu orang dengan penyakit kronis,” urai Bhagas.
Sementara menyikapi dan melaksanakan SE Menteri PDTT tersebut, Pemerintah Desa Rejowinangun pada 20 Maret 2020 Rresmi telah membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Pencegahan Corona (Covid-19).
Adapun tugas dari Satgas covid-19 Desa Rejowinangun adalah melakukan pemantauan wilayah, memberikan motivasi dan himbauan terhadap masyarakat,melakukan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan secara rutin di sudut penjuru desa,serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan covid-19.
“Kami Tiga Pilar telah melakukan langkah preventif sejak tanggal 20 maret.Kala itu,Kita dirikan Posko di Kantor Desa,kita siapkan Ruang Isolasi dan observasi bagi pemudik dan pendatang dari luar daerah,kita juga menyiapkan thermo gun,yaitu alat pendeteksi suhu tubuh. Selanjutnya kita lakukan sosialisasi mengenai physical distancing atau pemaparan mengenai jarak aman,kita ajak seluruh warga menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat dengan menerapkan kebiasaan cuci tangan pakai sabun usai melakukan aktifitas apapun, dan yang terakhir patuh dan disiplin menggunakan masker.” pungkas Bhagas.
Seperti diketahui,Giat Satgas Percepatan Pencegahan Covid-19 di Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan ini,di laksanakan oleh Tiga Pilar yaitu Kepala Desa Bhagas wigasto,Bhabinkamtibmas di wakili Sdr Pitoyo,dari Babinsa Joko Agus,serta BPD dan Relawan.
Selama menjalankan tugas dan fungsinya, ketiga pilar tersebut saling bekerja sama dan berkoordinasi untuk mensukseskan program Pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Pewarta : d.armanto