Nusantaranews.org – Biro Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Maraknya rokok ilegal atau tanpa cukai yang beredar di kalangan masyarakat, pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi akan memberikan reward atau bonus bagi informan ( pemberi informasi ).
Sandi Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal perlu digelar rutin guna menekan kerugian Negara yang lebih besar. Pengusaha Rokok dan penjual rokok perlu pengawasan ekstra dari pihak Bea dan Cukai
Kepada Nusantaranews.org, I Putu Muda Kumbara, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi mengatakan, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi telah melakukan upaya extraordinary melalui sandi operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan 1% di tahun 2020.
” Upaya Extraordinary tersebut kami lakukan melalui 2 langkah yaitu soft Approach dan hard Approach. Upaya soft Approach dengan melakukan sosialisasi baik melalui media masa seperti radio dan media sosial, juga kami melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat sembari melakukan survey tentang pengetahuan dan tanggapan masyarakat tentang rokok ilegal antara lain di pasar Bambangan, pantai Bomo, pasar wongsorejo dan terakhir di pantai Muncar,” kata I Putu Muda Kumbara, Jumat (24/7/2020)
Disamping itu, lanjut Putu, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT ). Pihak Pemerintah Daerah juga sudah kita berikan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi SIROLEG dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
” Sedangkan upaya hard Approach yang kami lakukan dengan kegiatan penindakan berupa operasi pengawasan seperti operasi pasar, patroli baik darat maupun laut. Kegiatan penindakan ini kita lakukan berdasarkan informasi baik dari internal maupun dari eksternal. Dari kegiatan operasi pengawasan sampai dengan bulan Juli 2020 kami telah melakukan penindakan sebanyak 295.564 batang dengan kerugian Negara Rp. 83.457.630,-. Dan disepanjang tahun 2019 dan 2020 kami menangani 2 kasus pelanggaran di bidang cukai dan telah mendapatkan putusan pengadilan masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 32 juta,” tuturnya.
” Kami tidak membedakan apakah itu pemasok kecil ataupun pemasok besar. Karena sesuai dengan pasal 56 UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai disebutkan bahwa Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.
Putu menghimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal bisa menginformasikan kepada kami Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi baik secara langsung maupun melalui saluran telepon di 081133388333.
” Kami akan memberikan reward atas informasi yang disampaikan,” ucapnya.
Penulis : Veri Kurniawan