NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Sempat beredar foto pemasangan banner atau plang dilarang berjualan di trotoar dan sepanjang bahu jalan, siang maupun malam di daerah pasar Rogojampi, Banyuwangi pada tanggal 12/3/2020.
Pemasangan plang tersebut dirasa PKL Rogojampi tidak sepaham dengan hasil hearing di Kantor DPRD Banyuwangi bulan Februari lalu
Sekretaris Pedagang Kreatif Lapangan ( PKL ) Rogojampi, Irfan Hidayat SH.MH mengtakan, terkait dengan pemasangan plang larangan berjualan di atas trotoar sangat disayangkan.
“Kami mewakili dari Pedagang Kreatif Lapangan ( PKL ) tidak habis fikir kok bisanya ada pemasangan plang tersebut di dua titik yang sudah terpasang oleh pihak yang justru faham betul hasil hearing di dewan beberapa bulan yang lalu,” ujarnya.
Lanjut Irfan, dengan pemasangan plang tersebut maksudnya apa Rogojampi selama ini masyarakatnya sudah begitu aman tenteram jangan diusik dengan pemasangan plang tersebut
Camat Rogojampi, Nanik Machrufi, SP, M.Si. menjelaskan pada nusantaranews.org melalui WhatsApp nya, tukang pasang salah info.
” Tidak ada konfirmasi, tukang pasang salah info dan salah banner mestinya plang untuk larangan buang sampah. Sudah dicabut atau diambil sudah tidak ada mas,” tuturnya.
Masih menurut Nanik, itu banner plang buatnya dulu pada saat sebelum hearing tidak jadi dipasang.
(veri)