Cegah Virus Corona, Tempat Rekreasi Dan Taman Kota Di Tutup.
NUSANTARANEWS.org Morowali – Tempat keramaian, tempat rekreasi dan taman kota di tutup sampai batas waktu yang di tentukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Morowali.
Penutupan ini menindak lanjuti surat edaran Bupati Morowali nomor 1885/0336/SATPOL-PP/III/2020 Yang menyebutkan Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona ( Covid 19) untuk menutup sementara kegiatan tempat keramaian, tempat rekreasi, tempat menjual di taman kota mulai 17 Maret 2020.
Menyikapi kebijakan Pemerintah Daerah Pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di sepanjang taman kota Fanuasingko menanggapi beragam.
Fiki salah satu pedagang buah yang berjualan di seputaran taman Fanuasingko menyayangkan kebijakan yang di ambil Pemda Morowali. Menurutnya jika tidak menjual maka bagimana bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jangan cuma pedagang kecil di seputaran taman Fanuasingko saja yang di tutup. Pasar Bungku juga seharusnya di tutup karena di pasar juga tempat keramaian” ujar Fiki
Namun begitu apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah kata dia kita taat saja karena isu Virus Corona sudah menjadi isu nasional dan penyebarannya harus di waspadai.
” Saya pasrah saja apa yang menjadi kebijakan Pemda namun saya berharap penutupan ini tidak berlangsung lama dan kami bisa berjualan kembali di taman Fanuasingko” tandas Fiki.
(Muchlis Ibrahim)