NUSANTARANEWS.org, Jakarta – Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) melakukan aksi demo di depan kantor Wali Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Dalam aksinya, mereka memperjuangkan nasib seorang pekerja yang bernama Alm. Endang, yang telah mengabdi selama 30 tahun, namun mendapat upah sangat minim dari UMR yaitu sebesar Rp 700 ribu /bulan di PT Tuna Samudra Kurnia (TSK), sehingga menggugah hati nurani Pengurus Geprindo Andi sebagai Pembina Geprindo, beserta team.
Dalam Orasinya Geprindo menyatakan sikap akan melawan ketidak adilan serta penjajahan tentang ketenaga kerjaan khususnya di PT TSK tersebut.
Dalam orasinya, Dudi menyampaikan adanya ketidak adilan, seperti yang menimpa keluarga almarhum Endang dimana pesangon serta hak – haknya belum dipenuhi. Dudi juga menyoroti, tumpulnya birokrasi di instansi pemerintahan.
” Sedangkan surat pengajuan tersebut sudah masuk serta dijawab oleh Suku dinas tenaga kerja Jakarta Pusat pada tanggal 17 Maret 2020 lalu. Mengapa sampai saatn ini tidak ada tindak lanjut dari surat tersebut padahal instansi tersebut punya wewenang dalam surat perpanjangan izin usaha ( SIUP) selama 30 tahun.” ungkapnya.
Perwakilan demonstran kemudian diajak berdialog di ruang Kepala Suku Dinas Tenaga kerja Jakarta Pusat, beserta keluarga almarhum dan pihak Perusahan PT. Tuna Samudra Kurnia.
Pihak Sudin yang ditugaskan sebagai mediator antara pihak perusahaan dan ahli waris alm. Endang, yaitu Milza sebagai Kepala Seksi Sudin Tenaga kerja berjanji apabila terbukti melanggar aturan maka Izin Perusahan tersebut akan di Cabut.
Kesepakan dari pihak PT TSK akan memberi jawaban tuntutan tersebut selambat – lambatnya 10 hari terhitung dari tanggal hari ini.
(Asep Kalong)