NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Keberadaan debt collector yang dipekerjakan oleh pihak leasing, akhir-khir ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, para oknum debt collector tersebut dalam prakteknya sering menggunakan cara-cara yang kurang pantas, dan meresahkan.
Lembaga Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Distrik Banyuwangi getol dalam menyuarakan dan menyerukan tentang Leasing yang dinilai melanggar aturan.
” Leasing yang melibatkan PT. jasa penagihan dan seberapa besar asosiasi yang dibentuk Leasing akan kita ( GMBI ) gempur jika langgar undang – undang,” kata ketua GMBI Distrik Banyuwangi Bandi Kuncir kepada nusantaranews.org, Jumat (13/3/2020).
Lembaga yang muncul dan lahir di kota Gandrung sekitar 1 tahun yang lalu ini memiliki 400 personal yang ada di Distrik Banyuwangi.
Ketua Distrik ( DPD ) Banyuwangi, Subandi menjelaskan pada nusantaranews.org saat diwawancarai, seberapa besar Asosiasi yang dibentuk Leasing akan kita gempur jika langgar Undang – Undang
” Kita dari GMBI akan terus menyoroti semua leasing Banyuwangi yang notabennya kebanyakan itu memberikan kuasanya kepada PT,” tuturnya.
Masih kata Bandi Kuncir, hasil investigasi kita dilapangan dari orang orang PT tersebut atau biasa disebut eksternal ini tidak sesuai prosedural, tidak sesuai dengan porsi debt colektor namun kebanyakan perampasan.
“Jika itu terjadi dan dilakukan Banyuwangi, maka GMBI akan gempur habis Leasing yang tidak sesuai dengan Undang Undang,” imbuhnya.
( Veri Kurniawan)