Veri Kurniawan – Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Kepala KPPBC TMP C Banyuwangi bersama dengan Aparat Penegak Hukum ( Kepolisian Resort Kota Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Pangkalan TNI Angkatan Laut Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Negeri Banyuwangi ) memusnahkan barang bukti rokok ilegal yang didapat saat operasi ” Gempur Rokok Ilegal ” di halaman kantor, Selasa ( 25 / 8 2020 )
Dalam rangka operasi rokok ilegal yang berlangsung mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2020 dan 9 kali penindakan, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi memusnahkan rokok ilegal sebanyak 39.470 batang jenis Sigaret Kretek Mesin ( SKM ) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 40. 259.000 dan kerugian Negara sebesar Rp. 17. 960.050
Dalam sambutannya, R. Evy Suhartantyo selaku Kepala KPPBC TMP C Banyuwangi memaparkan, bahwa Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan upaya extraordinary.
” Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan upaya extraordinary yang salah satunya melalui operasi ” Gempur Rokok Ilegal ” dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan 1 persen di tahun 2020,” ujarnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal dan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Banyuwangi secara langsung maupun saluran telepon 081133388333. Akan ada reward atau bonus atas informasi yang disampaikan,” imbuhnya
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin melalui Kasat Reskrim AKP. M. Solikin Fery, SIK menegaskan, Polresta Banyuwangi khususnya Satreskrim siap bersinergi dan mendukung operasi gempur rokok Ilegal
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 54 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menjelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar