Kasi Konservasi BKSDA Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Banyuwangi akan menindak untuk pemilik hewan yang dilindungi yang tidak memiliki ijin. Hukuman kurungan penjara dan denda uang akan diterima oleh pemilik hewan dilindungi yang tidak memiliki ijin
Banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui hewan apa saja yang dilindungi dan apa konsekuensinya bagi pemilik yang tidak memiliki ijin
Purwantono, Kasi Konservasi BKSDA Banyuwangi menjelaskan pada awak media saat diwawancarai
” Cucak ijo sekarang sudah dilindungi, kesempatan untuk mendaftar hingga agustus 2020, jika tidak didaftarkan maka dianggap ilegal,”ujarnya.
Kalau minta perijinan bukan disini ( BKSDA ) tapi ke Balai Besar, dari sana memberikan tembusan ke BKSDA dan kemudian untuk di cek apakah ada atau tidak kandangnya, jadi tidak asal – asalan dan ada tahapan – tahapan yang harus dilalui, terangnya
Masih Purwantono, untuk memelihara itu harus pengajuan proposal, ada dokter hewan yang menanganinya. Selain itu ada konsekuensi Hukuman kurungan dan denda uang bagi yang memiliki hewan dilindungi namun tidak memiliki ijin.
” Polisi memiliki wewenang untuk menindak pemilik hewan dilindungi yang tidak memiliki ijin, dan BKSDA akan menindak tegas sesuai dengan tupoksinya,” imbuhnya.
(veri)