NUSANTARANEWS.org, Fakfak (Papua Barat) – Di tengah merebaknya wabah covid-19 saat ini, Hotel Grand Papua Fakfak, dan menindak lanjuti edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, hingga saat ini belum ada pekerja/karyawan yang di PHK atau diliburkan, namun diberlakukan sistem pengaturan giliran masuk.
” Belum ada pekerja / buruh yang di PHK atau diliburkan tanpa dibayar. Tahap awal kita melakukan pengaturan giliran masuk.Maka pekerja untuk semua departement, untuk back office berkerja dari rumah, kecuali ada perlengkapan berkas barulah ke Hotel untuk dilengkapi,” kata General Maneger Hotel Grand Papua Kabupaten Fakfak, La.Muhamad saat di temui di ruang lobi Selasa (7/4/2020) pagi.
Dikatakan La Muhammad, untuk penggajian diberikan gaji Pokok, sedangkan untuk tunjangan – tujangan di bayarkan secara proporsional sesuai jumlah masuk kerjanya. Ketentuan ini berlaku sudah sejak 1 April sampai kondisi kembali normal.
Lanjutnya, selama dimulainya penutupan akses bandar udara dan Pelabuhan laut, terkait dengan penyebaran virus corona. pihak perhotelan sangat merasakan dampaknya dengan turunnya ocupensi kamar secara drastis sampai 3% & banyaknya penundaan event baik dari instansi Pemerintah maupun swasta.
” Kami sangat mendukung apapun kebijakan pemerintah demi memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, salah satunya lockdown.
” Kami juga melakukan penyemprotan disenkfetan secara berkala di area luar, dalam hotel dan termaksud di dalam kamar- kamar hotel. Bahkan kami juga sudah menyediakan wastafel serta sabun untuk mencuci tangan baik untuk tamu kamar atau untuk para nasabah pengguna ATM,” ujarnya.
La Muhammad berharap, semoga wabah virus corona ini cepat berlalu agar perhotelan bisa kembali menerima tamu dari luar kota Fakfak dan untuk kegiatan yang telah melakukan penundaan bisa kembali ke hotel Grand Papua.
(Amatus Rahakbauw)