Veri Kurniawan – Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Tanah milik Negara yang begitu luas khususnya di Kabupaten Banyuwangi butuh perhatian khusus dari Pemerintah Pusat maupun Daerah. Pasalnya, puluhan hektar tanah milik Negara yang belum memiliki hak milik dan diperuntukan untuk kepentingan kelompok maupun pribadi rentan untuk dimiliki atau diperjual belikan oleh oknum oknum tertentu.
Tindakan cepat Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi patut dicontoh oleh Dinas lain guna menyelamatkan aset milik Negara.
Bayu Hardiyanto, ST, MSi Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi menjelaskan pada nusantaranews.org, bahwa luasan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) kita ini masih sekitar 17,5 persen dari 20 persen RTH publik yang diamanatkan Undang – Undang Tahun 2007 Tata Ruang. Sehingga kita kedepannya itu mengidentifikasi tanah – tanah Negara ( eigendom ) untuk dijadikan RTH.
” Sehingga kita membutuhkan peran serta dan keterlibatan kepala Wilayah selain identifikasi ya partisipasi untuk menyurati Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga bisa ditetapkan didalam sertifikat milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam keperuntukan untuk dijadikan RTH. Seperti yang pernah kita lakukan mulai tahun 2015 yaitu Pantai Cemara luas 73.400 ( 7,3 Hektar ) Pantai Cacalan, 11.290 ( 1,2 Hektar) Karangrejo 20.000 ( 2 Hektar) dan kertosari,” jelas Bayu Hardiyanto, Rabu (22/7/2020).
(red)