Veri Kurniawan – Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi melayangkan surat teguran dengan nomor 660 / 1751 / 429.104 / 2020 kepada PT. CDF Indonesia
Surat teguran ini dikeluarkan menindaklanjuti pengaduan warga Dusun Kampungbaru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo dan berdasarkan hasil verifikasi Tim pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi menyampaikan beberapa hal, antara lain.
Seperti yang diberitakan oleh nusantaranews.org sebelumnya Agus, Kepala Dusun Kampungbaru menjelaskan ke awak media saat dikonfirmasi.
” Bentuk Polusi yang dapat kita lihat bersama dari pabrik jelas membuat warga resah apalagi dengan kepulan asap dari cerobong atas membuat warga sangat terganggu dan sesak nafas terlebih tidak ada nya pemberitahuan dan sosialisasi akan kegiatan di pabrik,” tuturnya.
Masih Agus, selama saya menjadi kepala dusun saya juga tidak pernah tau akan ijin operasi apalagi terkait adanya Surat Ijin Usaha apalagi namanya IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah)
Rohmad, perwakilan warga setempat menjelaskan pada awak media
“Produksi pabrik pengasapan ikan milik orang Taiwan di sini tidak tau aturan sama sekali tidak memikirkan akan kesehatan warga sekitar mas ,tiap hari kalau produksi warga hirup asap dari cerobong pabrik yang masuk ke rumah permukiman sekitar, belum lagi banyak anak kecil yang secara tidak langsung menghirup polusi udara pabrik ini.
Perlu diketahui pemilik pabrik warga Negara Asing asal Taiwan ini tidak fasih berbahasa Indonesia dan saat awak media mewawancarai nya hanya menunjukan Surat Ijin tinggal terbatas atas nama Chia Yu Chu dengan batas waktu tinggal yang hampir habis
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi, H. Khusnul menjelaskan melalui WhatsApp nya
” Saat ditinjau pada hari Senin kemarin, pabrik tutup dan tidak beroperasi lagi. Pemilik usaha menghentikan uji coba setelah 4 tahun tidak beroperasi, cerobong dan ipal nya rusak, jadi dihentikan dan akan diperbaiki,”.
Namun, informasi yang didapat oleh nusantaranews.org bahwa PT yang dimaksud masih melakukan kegiatan mulai pukul 4 sore hingga malam hari.
(red)