NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Ramainya pemberitaan di media sosial terkait aset Kabupaten Banyuwangi yang disewakan yaitu Pulau Tabuhan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi menegaskan bahwa yang menandatangai MoU adalah aset atau BPKAD.
” Perlu dicatat, yang tanda tangan di MOU bukan saya tapi aset atau BPKAD,” tegasnya.
M.Y. Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi menjelaskan pada nusantranews.org di ruang kerjanya, selam ini yang mengajukan penawaran secara resmi adalah Paragon Grup dan China.
” Semua orang terbuka untuk membuat penawaran terhadap destinasi bukan hanya pulau Tabuhan. Kalaupun orang lokal ada yang mengajukan tidak jadi persoalan, masalahnya pihak lokal selama ini tidak ada yang menawar,” tuturnya.
Masih menurut Bram, selama ini yang resmi menawar kepada pemerintah Daerah yaitu Paragon grup dan China.
” Kalau ada yang mengajukan secara resmi investor lokal dan nilainya lebih besar kenapa tidak, yang penting bagi Pemda itu menguntungkan dan konsepnya tetap mengedepankan permberdayaan masyarakat lokal. Jika pihak lokal memiliki jaringan dan mengedepankan masyarakat lokal MOU yang sudah ada bisa kita batalkan kok selama konsepnya sesuai yang dikriteriakan oleh teman- teman yang ada di Eksekutif,” ungkapnya
Kalau Pokdarwis yang ada di sana tidak diperdayakan, Bram mengaku minta pindah dari Kadis Pariwisata.
” Kita meyakini bahwa konsep sewa menyewa itu memang ranahnya eksekutif kalau dikerjasamakan baru lapor legislatif. Jadi kalau sewa pengelolahan aset itu disewakan pada pihak ke tiga sepanjang sesuai dengan ketentuan langsung eksekutif bisa melakukan,” imbuhnya.
( Veri Kurniawan )