NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Keluarga dari ahli waris, Rulwati, warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore kembali mendatangi kantor Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa ( 11 / 8 / 2020 )
Kedatangan keluarga didampingi oleh pengacaranya M. Yunus atau biasa disebut Harimau Blambangan yang notabenenya sebagai pendamping dari keluarga ahli waris.
Acara yang berlangsung pukul 14.00 di Lantai 2 ruang rapat Pengadilan Agama dalam rangka mediasi terkait adanya kabar bahwa tanah yang selama ini masih dalam sengketa akan di eksekusi oleh Pengadilan Agama Banyuwangi
Fiftiya, salah satu ahli waris menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya datang untuk mediasi terkait permasalahan sengketa lahan.
” Kita ini datang baik baik untuk mediasi ditanya satu satu siapa kuasa lawan dan siapa kuasa pelawan sebenarnya kan tidak perlu dikuasakan dalam mediasi. principal nya harus datang, ini momen berkumpulnya keluarga besar saya dan ibu saya pingin sekali ngomong sama anaknya kok malah ikut si Galih malah dia bilang tidak pantas katanya ini urusan keluarga, dia ( Galih ) langsung keluar harusnya kan tetap berjalan prinsipal nya untuk itu kita akan tetap melanjutkan dalam melakukan perlawanan eksekusi ,” ujar Fiftiya.
“Kita berharap kepada pihak Pengadilan Agama Banyuwangi untuk tidak mengeluarkan surat penetapan eksekusi dulu,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum ahli waris Lia Ratna Dewi SH menyampaikan kepada awak media bahwasanya kedatangannya kali ini dalam rangka mediasi juga sekaligus melakukan perlawanan eksekusi terhadap permasalahan sengketa lahan yang diduga banyak penyimpangan melalui pemalsuan dokumen.
” Mediasi kali ini tidak berhasil meskipun semua para pihak sudah hadir, untuk itu perlawan tetap dilakukan dengan harapan permohonan eksekusi dari Galih Subowo di batalkan ,” ucapnya.
Khoirul Anam selaku mediator di Pengadilan Agama Banyuwangi mengatakan hari ini tidak ada kesepakatan mediasi dan perlawan akan tetap berlanjut di persidangan.
Ditempat terpisah, M Yunus, selaku pendamping dari keluarga ahli waris dari awal, memaparkan pada awak media, bahwa persoalan sengketa lahan ini sempat diwarnai kericuhan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Banyuwangi mengingat pihak Galih Subowo langsung keluar dari ruang mediasi.
( Veri Kurniawan)