Biro Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Pendamping dan Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Aset kembali datangi Polresta Banyuwangi guna menanyakan sampai dimana proses hukum pengaduan yang telah dimasukan pada tanggal 30 Juli 2020 lalu, Rabu ( 12 / 8 / 2020 )
Pendamping Forum Masyarakat Peduli Aset, Irfan Hidayat S.H, M.H memaparkan pada awak media, bahwa kedatangannya ke Polresta Banyuwangi ini guna menanyakan sampai dimana proses hukum ( aduan ) yang telah dimasukan pada tanggal 30 Juli 2020 lalu.
” Kita tidak hanya berhenti disini, namun kita bersurat ke Polda Jatim bahkan rencana ke Kompolnas jika memang itu diperlukan,” kata Irfan.
Seperti diberitakan nusantaranews.org sebelumnya bahwa warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Aset mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan MS. Pelaporan tersebut atas dasar adanya dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 dan 5 yang mana Aset Desa yang Dipinjamkan Harus Mendapatkan Ijin dari Bupati, dan Undang – Undang Nomot 4 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara ( minerba ), Permen ESDM 26 Tahun 2018 ( 30 / 7 /2020 ).
Kedatangan Forum Masyarakat Peduli Aset didampingi langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Rejowangi dengan menunjuk Irfan Hidayat S.H, M.H.
“Kedatangan kita di Polresta Banyuwangi ini untuk melaporkan salah satu Oknum Desa terkait penyewaan Tanah Kas Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, yang disewakan untuk galian C,” ungkap Irfan Hidayat pada awak media.
Selain itu, Tanah Kas Desa tersebut adalah tanah produktif. Kalau hasilnya untuk membeli lapangan semua setuju bahkan mendukung, tapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana prosedur yang benar yang harus dilakukan,
Masih Irfan, laporan kita diterima dengan baik dan harapan kita proses hukum segera berjalan karena ini berkaitan dengan kerugian Negara. Kita tunggu saja proses Hukum ini, saya yakin pihak Polresta akan segera memanggil pihak – pihak yang terkait
Seperti sebelumnya diberitakan oleh media online Nusantaranews.org dengan link berita https://nusantaranews.org/bim-salabim-tanah-kas-desa-jadi-galian-c
Ibarat dunia sulap, ” Bim Salabim” Tanah Kas Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi berubah wujud dijadikan Galian C. Pengelolaan aset Desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan aset Desa.
Pemandangan menarik ada di wilayah Desa Kedaleman, Tanah Kas Desa diduga disewakan sebesar Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ) yang dikelolah untuk tambang galian C.
Bertempat di desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, lokasi tanah Kas Desa Kedaleman dikelolah untuk galian C.
Berawal dari keluhan warga yang selama ini tidak tahu akan tanah Kas Desa. Salah satu warga bernama Taulani menjelaskan ke team media
” Kami warga sangat tidak setuju bilamana ada tanah Kas Desa atau bengkok yang sebenarnya bisa di manfaatkan dari berbagai jenis tanaman dan bisa dipanen hasil nya malah dikeruk pasir nya untuk di jual, bagaimana anak cucu kita nanti,” ujarnya
Kades Kedaleman Kecamatan Rogojampi saat di temui di kantornya menjelaskan kepada team media
“Karena kesulitan Anggaran di Desa maka dimanfaatkan lah Tanah Kas Desa atau bengkok yang lokasinya berada di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari yang sebelumnya sebelah kanan kirinya dari Tanah Kas Desa juga di tambang,” tuturnya.
Hal ini sudah melalui pertimbangan masukan inisiasi dari BPD ,karena Desa Kedaleman tidak memiliki lapangan bola maka segera kami kumpulkan beberapa warga BPD Desa dan musyawarah terlaksana lah kegiatan penggalian pasir tersebut singkat cerita begitu mas,” ungkapnya.
” Kegiatan tersebut yang mengerjakan galian pasir di lokasi BPD meminta dari pihak luar yang mengerjakan dengan inisial R dengan kesepakatan kontrak sewa lahan Rp 400 juta untuk diambil materialnya, lebih jelasnya sampean minta keterangan ke pihak BPD mas,” pungkasnya.
( Veri Kurniawan )