Laporan : Drs H Suherman Amin,Bireuen-Aceh
NUSANTARANEWS.org, Bireuen – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilaksanakan Di Bireuen pada Senin – Sabtu (8 – 20 Juni 2020) tentunya masih menjadi ancaman Wabah Covid-19 di tengah kehidupan masyarakat yang memang harus dilakukan pencegahan penularannya .
Untuk itu kita harus dengan eksis mengupayakannya termasuk yang mesti diperhatikan adalah terkait penyebaran Covid-19 di bidang pendidikan apalagi akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Demikian ungkapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dinas P dan K ) Kabupaten Bireuen Drs M Nasir,M.Pd didampingi Kabid Pembinaan SD Alfian,S.Pd dan Kabid Pembinaan SMP, Zamzami,M.Pd pada acara Halal Bi Halal khusus dengan para wartawan liputan Bireuen, Jumat, 5 Juni 2020 di Aula SPNF (SKB) Kabupaten Bireuen Kecamatan Kota Juang Bireuen.
Drs M.Nasir,M.Pd menyebut, selain kebijakan belajar di rumah hingga peniadaan UN 2020, kini dunia pendidikan juga sedang menghadapi agenda penting lainnya yang mesti disesuaikan di tengah pandemi ini yaitu terkait prosesi PPDB Tahun Pembelajaran 2020/202 1.
Namun demikian kebiasaan kita pada PPDB umumnya dilakukan dengan cara orangtua siswa dan calon siswa datang langsung ke sekolah. Akan tetapi di tengah wabah Covid-19 saat ini, hal tersebut tentu menjadi berbahaya sebab bisa menimbulkan kerumunan banyak orangtua dan siswa di lingkungan sekolah maka dilaksanakan sistem online.
Sementara itu dalam kaitan tersebut Kabid Pembinaan SMP Dinas P dan K Bireuen, Zamzami,M.Pd mengatakan, masalah PPDB dasar pelaksanaan adalah Surat Edaran (SE) mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 4 tahun 2020 dengan ketentuan dan prosedurnya melalui empat jalur yaitu zonasi, alfirmasi, pemindahan orangtua dan jalur prestasi.
Dijelaskan penerimaan PPDB untuk jalur Zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung, melalui jalur alfirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur pemindahan orangtua 5 Persen dari daya tampung sedangkan jalur Prestasi 30 persen dari daya tampung.
Disebutkan jalur zonasi para siswa begitu lulus/tamat langsung masuk sekolah yang lebih tinggi jenjangnya pada lokasi tempat tinggalnya, sementara siswa yang berprestasi baik bidang olah raga maupun sains dapat memilih sekolah, yang diinginkan siswa itu sendiri.
Sedangkan jalur alfirmasi dan pemindahan orang tua karena tugas negara pada suatu wilayah yang nantinya para siswa dibuktikan surat pindah kedua orangtuanya . Begitu juga masyarakat yang pindah dari daerah lain boleh memilih sekolah dimana tempat tinggal orangtuanya.
(red)