NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Lanjutan perkara dari dugaan pemalsuan tanda tangan warga Desa Gladag, Dusun Krajan, Kecamatan Rogojampi yang berbuntut pada pelaporan ke kepolisian Polresta Banyuwangi hingga kini terus bergulir.
Pasalnya, Surat Pemberitahuan Penelitian Hasil Penyelidikan ( SPPHP -1), Nomor B/73/SP2HP-1/2020/Satreskrim sudah dikeluarkan tanggal 24 Januari 2020.
Persoalan muncul diawali dari normalisasi sungai yang ada di Gladag, hingga munculnya Pokmas dan tanda tangan yang diduga dipalsukan
Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemalsuan tanda tangannya diduga untuk melancarkan kegiatan normalisasi hingga saat ini masih belum menerima atas kejadian tersebut
Nanang Slamet S.H, penasehat hukum dari warga Desa Gladak, Dusun Krajan yang merasa dipalsukan tanda tangannya, menjelaskan pada nusantaranews.org, bahwa SPPHP sudah diterima per tanggal 24 Januari 2020.
” Berkas laporan kami sudah turun ke Unit Satreskrim Polresta Banyuwangi mas, saat ini sudah mulai memasuki tahapan pemeriksaan. Informasi dari penyidik yang menangani, hari Kamis akan ada pemeriksaan. Kami juga sudah menerima SPPHP per tanggal 24 januari 2020,” tuturnya.
( Very – Banyuwangi )