Laporan : Suherman Amin,Bireuen – Aceh
NUSANTARANEWS.ORG , BIREUEN – Lembaga Komunitas Pencengahan Korupsi (Kpk-Intim) Kabupaten Bireuen mengharapkan agar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bireuen mempublikasi penggunaan anggaran covid-19 Tahun 2020, ke publik secara transparansi.
Ketua Kpk-intim Ramadhan, SH kepada media ini Minggu (21/6) pagi menyebut, sepatutnya Pemkab Bireuen mempublikasikan Dana covid-19 Kabupaten Bireuen yang mencapai miliaran Rupiah ditransfarankan penggunaannya agar terjaga transparan pengelolaan uang rakyat.
Terkait masalah tersebut Pemeerintah banyak cara untuk mempublikasi anggaran covid-19 ke publik, salah satunya melalui pemasangan Baliho yang ada di setiap persimpangan di kecamatan-kecamatan dan ibukota kota juang, bisa juga melalui Media cetak, dan online agar rakyat mengetahui kemana saja dana covid-19 terpakai.
Hal itu sebenarnya sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public bahkan sangat jelas diperintahkan oleh UU untuk mempublikasi rincian anggaran kemana saja terpakai, terutama dana covid-19 Maupun anggaran APBK-2020.
“ Nah … kalau UU sudah mengatur sedemikian rupa maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menutupi pemakaian anggaran tersebut, “ Ungkap Ramadhan tegas.
“Dalam prosesi permasalahan tersebut, harapan public kepada pemerintah kabupaten Bireuen dalam hal ini Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar, A Gani, SH, M.SI lebih memperhatikan keterbukaan informasi publik di Bireuen, karena sangat di perlukan oleh rakyat, apa lagi mengenai masalah anggaran daerahus tranfaran agar kepercayaan masyarakat juga akan lebih kepada pemerintah,” tutup Ramadhan.
(red)