Veri Kurniawan – Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Penarikan retribusi parkir yang tertuang dalam Perda Nomor 21 Tahun 1998 sudah dihapus, namun nampak berbeda yang ada Banner di Pintu GOR Tawangalun Banyuwangi

Irfan Hidayat SH, MH
Isi Banner tersebut berisi tentang Perda nomor 18 Tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha, selain itu isi tulisan banner juga pengguna GOR Tawangalun dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna olah raga
Hal tersebut mengundang Irfan Hidayat SH, MH, aktivis dan juga Akademisi Bidang Hukum angkat bicara.
Irfan Hidayat SH, MH, menjelaskan pada nusantaranews.org terkait retribusi parkir yang ada di GOR Tawangalun Banyuwangi
” Baner yang terpasang di pintu masuk GOR sangat mengusik para pegiat olahraga di kawasan GOR Tawangalun Banyuwangi,”. tuturnya.
Irfan berujar, seperti yang masyarakat sekarang rasakan, dulu kalau mau olahraga di seputaran GOR tidak perlu mengeluarkan uang dari sakunya untuk membayar retribusi sebesar Rp. 2.000 katanya untuk parkir guna meningkatkan Pendapatan Daerah, padahal kita semua tahu bahwa Perda Nomor 21 Tahun 1998 tentang retribusi parkir sudah di hapus dan parkir di mana – mana gratis, anehnya kok di area GOR malah ditarik retribusi untuk parkir.
Dalam Perda nomor 18 tahun 2017 tentang retribusi jasa usaha dan pengguna GOR sudah jelas ditulis bahwa Perda tersebut untuk pengguna jasa usaha
Jadi intinya, yang bukan pengguna fasiltas gedung olahraga kok suruh bayar parkir, kenapa parkir dimana saja gratis, karena sudah ada parkir berlangganan.
(red.02)