Biro – DKI Jakarta
NUSANTARANEWS.org, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan karena pernyataannya bahwa sekolah negeri hanya diperuntukkan bagi siswa ekonomi rendah.
Pernyataan Nadiem tersebut bergulir dan memicu sejumlah kritik masyarakat.
Nadiem menyebut bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkkan bagi para siswa dengan tingkat ekonomi rendah dan membutuhkan.
Atas pernyataan Nadiem tersebut, Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution melalui akun twitter pribadinya yang diunggah pada Kamis (30/7/2020) menyebut bahwa apa yang disampaikan Mendikbud milenial tersebut sebagai sebuah pemikiran yang absurd.
“Ini pemikiran yang absurd dari Mendikbud Nadiem Makarim,” tulisnya.
Yang membuat pernyataan Nadiem tersebut menuai kritik pedas, karena ia menyebut ada prinsip dalam UUD yang mengharuskan agar sekolah negeri diperuntukan bagi yang membutuhkan secara sosial ekonomi.
Menurut Syahrial, pernyataan Nadiem tersebut mengada-ada. Sebab UUD 1945 tidak pernah mengatur sosial ekonomi siswa sebagai penentu yang berhak atau tidak sekolah negeri.
Sebaiknya, kata Syahrial, Mendikbud RI Nadiem Makarim fokus pada tujuan pendidikan, yakni untuk mencerdaskan bangsa dengan iman dan taqwa serta demokratis.
Tugas Kemendikbud, kata Syahrial adalah menyelenggarakan pendidikan di tanah air, bukan mengukur rezeki.
“Tugas mendikbud menyelenggarakan pendidikan bukan mengukur rezeki,” tutupnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan sekolah negeri seharusnya diperuntukkan siswa tingkat ekonomi rendah dan membutuhkan.
“Secara prinsip undang-undang dasar kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi. Itu kan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi,” ujar Nadiem dalam acara diskusi daring, Rabu (29/7) kemarin.
Nadiem menyebut, implementasi prinsip itu dirupakan dalam zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didasarkan pada jarak sekolah dengan calon siswa.
Sayangnya, indikator dalam PPDB memunculkan situasi siswa dengan sosial ekonomi menengah ke atas lebih banyak mengecap pendidikan di sekolah negeri.
Untuk itu pihaknya kembali menerapkan aturan zonasi melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Dalam aturan tersebut zonasi mencakup paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga disorot lantaran Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud. Dalam program tersebut, ia meloloskan dua yayasan milik perusahaan besar, yakni Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation.
( Sumber Pojok Satu )