NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Bermacam – macam harga nominal pembuatan sertifikat yang berlebel PTSL kini menjadi polemik warga Desa Sempu, Banyuwangi. Beberapa polemik yang dipertanyakan warga yaitu harga pembuatan sertifikat reguler namun muncul produk sertifikat PTSL dengan nominal jutaan rupiah.
Muncul lagi 3 warga, selain 2 orang sebelumnya ( SM dan JM ) dan 5 orang lain yang mempertanyakan persoalan biaya pembuatan sertifikat berlabel PTSL dan akte jual beli.
Pembuatan sertifikat harus ada akte jual beli dan dengan harga jutaan rupiah.
MH, salah satu warga Desa Sempu menjelaskan pada awak media saat dikonfirmasi di rumahnya bersama 2 warga lain yang mempertanyakan prosedur pembuatan sertifikat dan biaya melalui program PTSL
” Saya mengajukan 3 petak mas, per petak itu harganya 2 juta jadi total nya 6 juta rupiah. namun selesai nya pada tahun 2019 dan pembuatan nya PTSL,” tutur MH.
Menurut pengakuannya, selain itu juga ada yang dimintai biaya untuk pembuatan akta, kalau tidak ada itu tidak bisa dijadikan sertifikat.
Senada dengan MH, JK juga memaparkan pada awak media saat diwawancarai, ada syarat nya yaitu membuat akta, namun pada saat sertifikat jadi akta jual beli dan kwitansi diminta dan tidak dikembalikan akta jual beli nya.
Seperti yang diberitakan oleh nusantaranews.org sebelum nya yaitu dengan judul dan isi berita sebagai berikut ” Nominal Jutaan Rupiah, Warga Desa Sempu Pertanyakan Biaya Sertifikat Berlabel PTSL ”
Pembuatan sertifikat berlabel PTSL di Desa Sempu, beberapa warga mempertanyakan biaya yang cukup besar hingga jutaan rupiah.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat ( PTSL ). Tugas Lurah dalam PTSL, Kepala kantor Pertanahan membentuk dan menetapkan, salah satunya, panitia ajudikasi PTSL yang dituangkan dalam bentuk keputusan. Lurah atau Kepala Desa mengemban tugas sebagai bagian dari panitia ajudikasi PTSL yang melaksanakan PTSL.
Nanang Santoso, Kepala Desa Sempu menjelaskan pada awak media saat diwawancarai di ruang Desa, Kemarin ada beberapa warga yang mengadu terus saya pertemukan akhirnya ada kata sepakat dari ke dua belah pihak ( 10 / 8 / 2020 )
” Terkait dengan keluhan masyarakat masalah sertifikat, saya itu belum masuk di Pemerintahan. Masalah keuangan monggo ( silahkan ) diselesaikan dengan yang bersangkutan. Kemarin ada beberapa warga yang mengadu terus saya pertemukan akhirnya ada kata sepakat dari ke dua belah pihak,”.
Ketika itu bukan program dari PTSL ya memang saya juga belum tahu berapa biaya nya karena ini kan melalui notaris biasa nya seperti itu. Tapi ketika ini PTSL ya tidak kita benarkan, karena program kita yang PTSL itu hanya Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), paparnya
SM, salah satu warga Desa Sempu menjelaskan pada awak media saat diwawancarai di rumahnya, biaya yang saya keluarkan untuk pembuatan sertifikat yang label nya PTSL sebesar Rp. 8.400.000
” Awal bilangnya ada pengurusan sertifikat murah gitu saja, terus saya mendaftar juga ternyata saya dikenakan biaya sampai Rp. 8.400.000,” ujarnya
Masih SM, saya mendaftar dengan uang segitu itu dua bidang pada tahun 2015 sampai sekarang ini muncul Label PTSL selesainya tahun 2019 kemarin.
Yang meminta uang itu salah satu oknum Kasi di Desa Sempu bernama ( HM ) dan meminta uang nya itu dirumah saya. Dari dua bidang yang saya ajukan, masih selesai satu. Kami hanya mempertanyakan sisa uang kami kemana jika sertifikat memang hasil nya PTSL, berarti uang saya Rp. 8.400.000 dikurangi Rp. 300.000. itu saja, imbuhnya
Lain SM, JM yang tidak lain adalah tetangganya juga menjelaskan bahwa dirinya membayar sejumlah Rp. 2.000.000.
(veri)