NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Terkait pengambilan pasir atau normalisasi sungai Desa Gladag, Dusun Krajan, Kecamatan Rogojampi pada berapa bulan lalu, ternyata hingga kini masih menuai polemik di lingkungan masyarakat sekitar.
Persoalan muncul diawali dari normalisasi sungai yang ada di Gladag, hingga munculnya Pokmas dan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemalsuan tanda tangannya diduga untuk melancarkan kegiatan normalisasi hingga saat ini masih belum menerima atas kejadian tersebut
Kabid Bina Manfaat dan Kemitraan Pengairan Banyuwangi, Dhonny Arsilo Sofyan SE, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki payun hukum untuk menjual material tersebut,
“Bahwa kita saja dinas yang berkaitan tidak memiliki payung hukum untuk menjual material yang diambil dalam hal ini itu adalah milik Negara. Material yang memiliki nilai ekonomis harus memiliki ijin dari pihak yang berwenang,” terangnya.
Sementara, Rudi Hartono menerangkan pada nusantaranews.org saat diwawancarai secara tidak langsung melalui whatsapp nya, mengatakan kegiatan itu sangat merugikan, khususnya ada giat pemalsuan tanda tangan.
Kegiatan tersebut sangat merugikan warga. Masyarakat Desa Gladag, terutama mengenai kegiatan normalisasi sungai Kedung Tuno. Awalnya yang dikerjakan oleh pihak pengairan sendiri lalu diambil alih oleh pihak lain dan diduga pokmas Surangganti juga terlibat dalam kegiatan tersebut dan dikomersilkan dengan dalil 10% untuk masjid, selebihnya pihak pengelola dan lain lain.
” Padalah itu aset Negara dan ada salah satu oknum yang memalsukan tanda tangan warga sekitar untuk melancarkan kegiatan pengambilan pasir kali tersebut,” imbuh Rudi
Terkait hal itu, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Pokmas Surangganti, Zabadi S.Pd enggan berkomentar banyak dan hanya berucap masih ada acara keluarga.
” Maaf mas masih ada acara keluarga,” jawabnya melalui pesan Whatsapp
( Very Kurniawan )