Erni EW- Banyuwangi
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi melalui devisi Renakta ( Remaja Anak Dan Wanita ) kembali mendulang hasil manis dalam persoalan pencabulan anak di bawah umur
Jum’at 5 Juni dan Sabtu 6 Juni 2020, Unit Renakta Polresta Banyuwangi menggulung 2 pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Konsistensi dan prestasi Unit Renakta patut mendapat apresiasi. Semua Masyarakat bisa mendatangi Polresta di Unit Renakta jika mengetahui kasus kekerasan fisik, seksual pada remaja, anak dan wanita.
Kasat Reskrim Banyuwangi, AKP Moh. Feri Solikin membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap
” Bahwa benar melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak atas nama inisial AM”,.
Sementara ditempat lain, Veri Kurniawan dari TRC PPA Korda Banyuwangi selaku pendamping dari ke dua korban menjelaskan pada awak media
” Terima kasih pada Kapolresta Banyuwangi, melalui unit Renakta semua kasus terkait kekerasan yang dialami oleh anak dibawah umur yang didampingi TRC PPA Banyuwangi tuntas dan dengan waktu yang sangat cepat,”.
Masih Veri, dari kejadian tersebut kita sebagai masyarakat jangan ragu – ragu untuk datang ke Polresta atau Polsek setempat jika mengetahui kejadian kekerasan fisik ataupun seksual terutama pada anak dan remaja. Karena kasus seperti ini akan segera ditindak oleh Kepolisian karena merupakan atensi Kapolri