Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers realese pengungkapan kasus pencurian kayu jati, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (06/01/2020)
NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Kasus pencurian kayu (illegal loging) berhasil diungkap Polresta Banyuwangi.
Dalam kasus ini, 6 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diamankan, sementara 9 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)
6 orang yang berhasil dibekuk dan ditetapkan menjadi tersangka, yakni Danarto (48) warga Bangorejo, Miseno (50) warga Pesanggaran, Boiman (47) warga Pesanggaran, Zaenal (27) warga Siliragung, dan Imam Muklas (30) warga Purwoharjo.
Disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin penangkapan 6 tersangka kasus dugaan pencurian kayu jati ini terjadi pada bulan Desember 2019.
Ada 4 kasus yang sama yang dilakukan oleh para tersangka maupun 9 orang yang saat masih dalam pencarian.
” Kasus ini terjadi pada tanggal 12 – 29 Desember 2019. Dan kami sudah mengantongi nama 9 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati itu,” ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, di Mapolresta Banyuwangi, Senin (06/01/2020) siang.
Dari 6 tersangka ini, aparat Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 43 kayu jati glondongan, 1 unit kendaraan angkut (gerandong), 2 unit truk, 1 sepeda motor, 1 gerobak, 1 buah Pecok dan 1 buah mesin gergaji.
“Barang bukti ini kami amankan di Mapolresta Banyuwangi,” tuturnya.
Ditegaskan Arman Asmara, dalam menjaga kelestarian hutan, pihaknya bekerja sama dengan Perhutani.
” Jika ada orang yang merusak atau mencuri kayu di kawasan hutan akan kami tindak,” ujarnya.
Dari penangkapan 6 tersangka ini, kata Kapolres, mereka mempunyai peran masing-masing. Biasanya mereka melakukan aksinya pada malam hari.
“Dari penangkapan 6 tersangka ini, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang bagian motong kayu, ada yang mengakut kayu hasil curian, dan ada yang menjadi pengecer kayu hasil kejahatan. Perpotong kayu yang sudah olahan dijual seharga Rp 400 ribu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini, dijerat pasal 83 ayat 1 huruf B Jo 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Dan 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Andik Prasetyo)