NUSANTARANEWS.org, Malang – Langkah Sekertaris Dewan ( Sekwan) Kabupaten Malang terkait kerjasama publikasi di lingkup wakil rakyat hanya diperlakukan untuk media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers saja, memantik reaksi kekesalan puluhan pelaku media.

Paket: Belanja Surat Kabar/Majalah
KLDI: Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, tuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Tahun Anggaran: 2020.
Total Pagu. Rp 231.625.000,00.
Hal itu di sampaikan oleh beberapa Media yang bertugas di wilayah Malang. Berdasarkan data tahun 2019 anggaran kerjasama di Kantor DPRD Kabupaten Malang cukup fantastik yaitu Rp 535.000.000 dan tahun 2020 sejumlah Rp 231.625.000.000. Sayangnya jumlah yang cukup fantastik tersebut tidak bisa terserap oleh semua media karena kebijakan Sekwan yang diduga ada diskriminasi.
Terkait permasalahan kerjasama media di DPRD Kab Malang Ketua Umum DPP PWRI (Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Dr. Suryanto PD, angkat bicara Sabtu (7/3). Dalam kerjasama pemberitaan media terhadap pihak manapun apa lagi pihak pemerintah seharus nya tidak perlu ada diskriminasi.
” Konstitusi kita sudah mengatur di pasal 28 serta di atur tentang perusahaan pers di UU pers pasal 1 ayat 2 di bab I ketentuan umum dan pasal 9 ayat 2 bila ada larangan kerjasama di bidang media seperti yang dilakukan oleh sekwan DPRD kota Malang itu jelas melanggar HAM karena negara kita ini negara yang menganut garis hukum yang jelas yaitu negara hukum moderen Pancasila,” kata Suriyanto.
Dikatakan dia, seharusnya sepenuhnya menjalankan aturan hukum secara demokrasi dan menjalankan HAM. Mengenai surat edaran dewan pers yang telah kadaluarsa dan melampaui batas undang-undang tentunya itu tidak berlaku.
“Saya berharap terhadap sekwan dan DPRD Kabupaten malang marilah kita sama-sama dapat menjalankan aturan hukum sebagaimana aturan itu dibuat jangan salah menafsirkan atau menjalankan sehingga dapat mencederai demokrasi dan HAM sesuai cita -cita reformasi,” kata orang nomor satu di oraganisasi PWRI itu.
(Utsman)