NUSANTARANEWS.org Morowali – Jelang rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa dari Aliansi Buruh PT.IMIP dari rencana awal tanggal 18 agustus dan di rencanakan kembali tanggal 19 agustus 2020 , Polres Morowali menggelar jumpa pers dan mengundang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Abd Rahman Toppo, Kabid Hubungan Industrial ( HI) Ahmad ST dan Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Tengah Sitti.
Kegiatan yang di gelar di Mapolres Morowali ini untuk mendengarkan penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali terkait hal-hal yang menyebabkan terjadinya aksi serta aturan undang- undang tenaga kerja apakah ada yang di langgar oleh pekerja atau sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sementara Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno pada giat ini bertindak selaku moderator.
Menanggapi pertanyaan Kapolres, Kadis Nakertrans Kabupaten Morowali mengatakan akibat dampak dari covid-19, sebanyak 1.600 karyawan PT. IMIP di rumahkan.
Jelas Kadis pada tanggal 30 Juli 2020 Ketua gugus tugas Covid-19 Kadis Kesehatan Kabupaten Morowali menjelaskan hal-hal yang harus di lakukan pada saat pemanggilan kembali karyawan yang di rumahkan oleh perusahaan dan sesuai standar Covid-19.
” Bupati telah mengeluarkan surat resmi menyampaikan kepada seluruh perusahaan untuk segera melakukan pemanggilan kembali secara bertahap karyawan yang di rumahkan sesuai tahapan dan ketentuan sesuai standar Covid-19 dan tanggal 3 di laksanakan pertemuan namun hanya di hadiri oleh tiga serikat” ungkap Kadis tenaga Kerja Rahman Toppo.
Menurut Rahman jika pemanggilan karyawan yang di rumahkan di laksanakan secara frontal dan jika ada karyawan yang terpapar virus Corona, akibatnya akan berpengaruh secara keseluruhan terhadap proses apapun yang ada di PT. IMIP. Jadi seharusnya hal ini di sadari.
Tanggal 10 agustus 2020 kata Rahman Pemda Morowali kembali melakukan evaluasi dan mengundang seluruh perusahaan dan teman-teman serikat untuk kembali duduk bersama.
Tanggal 11 agustus teman-teman serikat kembali membawa surat pemberitahuan mogok kerja ke kantor Disnaker dan telah di jelaskan Kabid HI tentang aturan perundang-undangan jika akan melakukan aksi mogok kerja.
Tanggal 12 agustus kembali di laksanakan pertemuan dan di hadiri Camat Bahodopi namun belum membuahkan hasil.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali Ahmad menambahkan penjelasan Kadisnaker Morowali bahwa berdasarkan Kepmenaker No 232 tahun 2003 di pasal 2 menyebutkan mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang di lakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Di pasal 3 lanjut Ahmad di sebutkan mogok kerja tidak sah apabila bukan akibat gagalnya perundingan, tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan atau dengan pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja serta isi pemberitahuan tidak sesuai pasal 140 huruf a,b,c,dan d UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
“Pasal 6 dari permen tersebut menyebutkan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dalam pasal 3, di kualifikasikan sebagai mangkir” tegas Ahmad.
Ahmad menyebut pihaknya belum bisa mengkatagorikan aksi yang di lakukan oleh serikat ini sah atau tidak, mengingat aksi ini masih rencana akan di lakukan.
Atas penjelasan Kadis dan Kabid naker, Kapolres mengatakan penting bagi Kepolisian untuk mendapatkan keterangan dari Dinas tenaga kerja.
” Kami meminta penjelasan dari Dinas ketenaga kerjaan karena kepolisian mempunyai kepentingan karena akan melibatkan pengamanan saat aksi di laksanakan oleh serikat pekerja” tandas Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno.
(Muchlis Ibrahim).