NUSANTARANEWS.org, Sanggau – Akhir akhir ini aktivitas bongkar muat CPO di salah satu Dermaga di duga kuat tanpa ijin TERSUS, terus melakukan aktifitas bongkar muat CPO. Hasil penelusuran dan investigasi Wartawan dan salah satu LSM di lapangan, diduga kuat Pelabuhan yang digunakan salah satu perusahaan untuk bongkar CPO belum miliki kelengkapan perizinan dari Dirjen Kementrian Perhubungan tentang Pelabuhan khusus,
salah satunya diduga dermaga di milik PT. DAM gunakan oleh PT. SAL,yang merupakan perusahaan angkutan (CPO) milik PT Aditya Agro Indo
Di ketahui ada 3 perusahaan yang berkaitan memanfaatkan dermaga ilegal tersebut, yaitu PT. AAI selaku pemilik CPO yang diangkut oleh PT. SAL selaku transpotir yang membawa CPO dari pabrik ke dermaga milik PT. DAM ( diduga tak ada ijin TERSUS ) dimana seharusnya perusahaan pemilik CPO yg memiliki legalitas lengkap dan melakukan proses bongkar di dermaga yg juga memiliki legalitas lengkap,mengingat adanya kewajiban pajak negara sebagai pemasukan Negara dan daerah.
Hasil penelusuran berlangsungnya aktifitas tersebut diduga kuat adanya permainan oknum tertentu
untuk menghidari pembayaran pajak, kendati penarikan pajak tetap di lakukan namun disetorkan ke kas negara tetap d ragukan.
Ada dugaan masyarakat sekitar Pihak perusahan CPO tersebut telah mendapatkan surat rekomendasi bongkar muat dan ijin sandar dari kesyahbandaran ( KSOP ) Pontianak,namun demikian rekomendasi hanya boleh diterbitkan pada dermaga yang telah memiliki ijin dari Dirjen
Namun fakta di lapangan aktivitas tersebut tetap berlangsung dengan aman dan terkordinir dengan baik, hal tersebut pun menuai pertanyaan sejumlah pihak
Terkait persoalan tersebut, Wartawan’dan dan LSM pernah mempertanyakan permasalahan tersebut ke pihak KSOP Pontianak. Kepala Seksi Lalulintas Laut dan Pelabuhan, M Burhanuddin menjelaskan akan segera melakukan pengecekan ijin dan akan turun langsung ke Tayan untuk memastikan yang di maksud,
“Nanti dalam waktu dekat kami akan kesana,Tayan Hilir,” ucapBurhan, beberapa waktu lalu
Kemudian untuk memastikan perusahaan mana saja yang telah mengantongi ijin TERSUS Pelabuhan dari Dirjen, Burhanudn menyarankan agar Media dan LSM mengajukan surat ke pihaknya, selang beberapa hari surat pun di ajukan ke Kantor KSOP Pontianak ,namun pihak KSOP tak memberikan balasan sebagaimana prosedur, hanya di jawab dengan lisan oleh humas KSOP ,dengan alasan khawatir akan di salahgunakan.
Padahal apa yang di pertanyakan telah sesuai prosedur UU Pokok pers Nomor 49 tahun 1999 dan UU keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008, dimana setiap orang berhak tau tentang penyelenggaraan negara.
Dalam hal tersebut Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Barat Ritaudin SE pernah mengatakan agar Pemkab lebih bijak dan dan pengusaha pelabuhan lebih kooperatif agar retribusi dan pajak daerah berjalan dengan baik.
Salah satu fakta yaitu, PT Aditya Agro Indo (AAI) bongkar muat CPO tidak punya ijin tersus terjadi di desa kawat kecamatan Tayan hilir kabupaten Sanggau, sementara pemilik dermaga adalah salah satu pengusaha ( PT DAM ) akhir akhir ini sangat meresahkan masyarakat setempat, pasalnya unit tangki angkutan milik PT. SAL saat melewati jalan kampung dari pabrik menuju ke dermaga PT DAM sangat laju memacu truk Tangki bermuatan CPO.
Dalam hal ini kuat dugaan adanya permainan sejumlah oknum hingga pelabuhan bongkar muat di Tayan,yang berlokasi di Desa Kawat Tayan Hilir Di duga kuat tak kantongi ijin, TERSUS Dirjen alias Ilegal.
(Frans Som)