NUSANTARANEWS.org Morowali-Satresnarkoba Polres Morowali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka NS. Tersangka NS mengakui sudah berkeluarga namun cerai dan sudah seminggu melakukan aktifitas peredaran sabu-sabu di Bahodopi. Sebelum menjadi pengedar, tersangka NS adalah sopir ayam potong.
Pria yang beralamatkan Desa Bahodopi dan berusia 38 tahun ini di tangkap Satnarkoba Polres Morowali di tempat permainan bilyar Desa Keurea Kecamatan Bahodopi pada Rabu 29 januari 2020 sekira jam satu dini hari.
Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno SH, SIK,MIK di dampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Iptu Haryadi SH dalam konfrensi pers yang di gelar di halaman kantor Polres Morowali Jumat (31/1/20) mengungkapkan tersangka NS di tangkap setelah satnarkoba Polres Morowali mendapat informasi
dari anggota Polsek Bahodopi bahwa akan ada transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu-sabu oleh SN di tempat bilyar di Desa Keurea Kec. Bahodopi Kab. Morowali.
Selanjutnya jelas Kapolres anggota Satresnarkoba menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di tempat bilyar di Desa Keurea Kec. Bahodopi
Kab. Morowali, sesampainya di tkp tersebut anggota satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tinggal SN.
Hasil dari penggeladahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik cetik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram dari dalam dompet tersangka, dua bungkus plastik cetik bening yang diduga Narkotika Jenis sabu di temukan di
kandang ayam, serta sembilan bungkus plastik cetik bening yang di duga narkotika jenis sabu di temukan pinggir tembok luar rumah.
” Ini adalah salah satu langkah yang di lakukan Polres Morowali dalam pemberantasan narkoba.Tersangka merupakan target operasi kita. Dari hasil ini kita berharap bisa berkembang sampai ke pelaku utama. Kita akan terus melakukan penyelidikan.” Ujar Bayu.
Paket sabu ini tutur Bayu apabila tidak sempat di amankan, setidaknya ada 14 orang yang akan menjadi korban penggunaan narkotika. Kalau sudah terjerat seperti ini, bukan menguntungkan, tetapi malah merugikan diri sendiri dan keluarga.
Bayu menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mencoba untuk menggunakan narkoba karena ancaman hukuman sangat berat. Apabila mengetahui ada peredaran narkoba di sekitar kita, agar melaporkan ke babinkamtibmas atau ke polsek terdekat.
Atas perbuatannya kata Kapolres Morowali tersangka SN di jerat dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Muchlis Ibrahim).