Pemilik lahan Haji Thamrin
NUSANTARANEWS.org, Morowali – Sejak tahun 2008 hingga sekarang lahan milik Haji Tamrin belum diganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, lahan tersebut berada di jalan jalur dua menuju Kota Terpadu Mandiri Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali, sehingga pemilik lahan melakukan pemblokiran dengan mengunakan batu kali, akibatnya hampir seluruh badan jalan tertutup oleh tumpukan batu Senin (13/04/2020) .
Menurut Haji Tamrin kepada beberapa media di lokasi pemblokiran jalan tersebut bahwa proses ganti rugi lahan ini semenjak pemerintahan Bupati Morowali dua periode, Anwar Hafid, pemilik lahan mengaku hanya diberikan janji untuk segera dilakukan ganti rugi lahan, namun tak juga pernah direalisasikan.
Janji pembayaran ganti rugi lahan miliknya terulang kembali di masa kepemimpinan Bupati Morowali, Taslim. Merasa diremehkan, Haji Tamrin selaku pemilik lahan pun akhirnya melakukan penutupan atau pemblokiran jalan tersebut.
Tamrin menambahkan, di masa kepemimpinan Anwar Hafid, kala itu Taslim masih menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Morowali, yang menurutnya memiliki kapasitas untuk membahas anggaran ditingkatan legislatif.
Menurut pengakuannya, Pemerintah Kabupaten Morowali akan memberikan ganti rugi kepada dirinya namun masih dengan harga lama yaitu Rp175.000,- per meternya, namun karena telah lama belum direalisasi, maka pemilik lahan meminta kenaikan sebesar Rp200.000,- per meter.
Kepada media ini, pemilik lahan pun menunjukkan bukti-bukti sertifikat kepemilikan tanah seluas 4.139 meter persegi. Bahkan menurutnya, sebelumnya telah memberikan pembebasan lahan gratis yang digunakan untuk fasilitas umum, berupa jalan kurang lebih 1.000 meter persegi, yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari dirinya.
Ia menegaskan, tetap akan melakukan pemblokiran jalan hingga ganti rugi lahannya direalisasikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Morowali.
(Supriyono).