NUSANTARANEWS.org, Singkawang – Satu orang warga negara Malaysia berinisial JHAJ diduga melanggar tindak pidana Keimigrasian, sehingga yang bersangkutan saat ini di proses, sesuai hukum Undang Undang Keimigrasian RI.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kakanim Kelas II Non TPI Singkawang, Bayu Tessar Setyaji,AMd, IM, SJ, MM,
melalui Pres Release nya, Senin tanggal 31 Agustus 2020, di Ruang utama Kantor Imigrasi Jalan Firdaus Singkawang Barat.
Dalam Pres Relaese tersebut Tessar Bayu Setyaji, Amd, IM.SH, MM, menyampaikan tersangka JHAJ adalah berjenis kelamin laki laki, umur 27 tahun.
” Kewarganegaraan Malaysia, Ia tidak membawa dokumen perjalanan baik paspor maupun pas lintas batas, saat memasuki wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya diperbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” terangnya.
Menurut Tesar, penangkapan tersangka JHAJ pada tanggal 20 Juni 2020 yang merupakan kolaborasi dan sinergitas
antatara pihak Imigrasi dan TNI-AD, dalam hal ini Satuan Pamtas Yonif 641/ Raider.
” Pada tanggal 31 Agustus 2020, tersangka JHAJ kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tessar.
Tersangka JHAJ ini, kata Tessar dikenakan dua pasal pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113.
” Setiap orang yang masuk dan/ atau berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 500 juta rupiah. Sedangkan Pasal 113 ” Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia, yang tidak melaui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 suat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/ atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah,”tegas Tessar.
Ditambahkan Tessar, pihak Imigrasi dalam hal menjalankan tugas pokok dan fungsi nya khususnya didaerah perbatasan, selalu bersinergis dan berkolaborasi dengan Pamtas TNI- AD yang ada diperbatasan serta bekerjasama dengan aparatur negara lain yang ada diperbatasan.
” Tugas Kami dan TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI Yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Serta melindunngi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancamankdan gangguan terhadap keutuhan bangsa” katanya.
Hadir dalam giat tersebut Komandan Brigif 19/KH, Kolonel Inf. Rama Pratama, Tim penyidik jajaran kantor Imigrasi Singkawang, Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI, Sarwono, SH,MH, mendampingi Kakanim saat Pres Realese berlangsung.
( Yuri )