NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Terdakwa kasus minuman keras oplosan air sumur dengan etanol ( miras ) Made Sukma Ade Candra (25), menjalani sidang pertama yang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu ( 8/4/2020)
Made Sukma yang berperan sebagai pembuat dan pengoplos serta menjual miras itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Gede Dame Kertanegara, SH. dengan Pasal berlapis.
“Terdakwa diancam pidana pasal 204 ayat (1 ) KUHP, dan pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012,” terang Ketut saat persidangan.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Saiful Arif, SH.,MH berlangsung di ruang Garuda dengan sistem Online
Ketut juga menyebut, terdakwa dengan sengaja membuat minuman keras jenis arak dengan cara bahan etanol dalam jirigen20 liter dimasukkan kedalam jirigen ukuran 30 liter dengan menggunakan selang warna transparan.
Sebut Ketut, sebanyak kurang lebih 13 liter etanol dicampur dengan air sumur (kran) sebanyak kurang lebih 10 liter. Setelah tercampur terdakwa mencoba meminumnya untuk merasakan kualitas minuman keras tersebut.
“Apabila dirasa sudah cukup maka minuman keras yang diproduksinya tersebut sudah dianggap jadi dan siap, maka dikemas ke botol plastik ukuran 600 ml,” jelasnya.
Namun, apabila terasa kurang pas, maka terdakwa menambahkan lagi air kran atau etanol secukupnya, dan kembali dicoba meminumnya hingga dirasa pas dan siap dikemas.
“Setelah selesai dikemas, miras itu ditutup dengan tutup yang tersegel dan miras oplosan tersebut siap dijual,” paparnya.
Sementara itu, sehubungan tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi terdakwa, Ketua Majelis Hakim Saiful Arif menunjuk salah satu kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap terdakwa, dan yang bersangkutan bersedia.
Seperti diketahui sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah merilis dua tersangka dalam satu rangkaian pembuat dan penjual miras oplosan dengan tersangka Made Sukma Ade Candra. Miras oplosan tersebut berjenis arak dengan memakai bahan baku etanol dicampur air sumur (kran).
Selanjutnya, setelah selesai diracik, dikemas dan siap jual, miras tersebut dibeli tersangka lainya yakni Gede Eka Widiarta untuk dijual kembali.
Mengetahui hal tersebut, kedua tersangka itupun ditangkap Polisi. Dari keduanya disita ratusan botol miras oplosan dan bahan baku ethanol. Sebelum menangkap keduanya, polisi lebih dulu menggerebek rumah tersangka Made Sukma Ade Candra, di Muncar.
Kemudian, setelah dinyatakan kasusnya P21 atau sempurna oleh pihak Kejaksaan yang dibuat secara terpisah, hari ini Rabu (8/4) kasusnya disidangkan di PN Banyuwangi dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Made Sukma Ade Candra.
Terdakwa Gede Eka Widarta akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dilaksanakan secara online, Kamis (9/4) di ruang Cakra.
( Veri Kurniwawan )