NUSANTARANEWS.org. Banyuwangi – Gerak cepat Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk menguak dan menangkap pelaku pembunuhan Rosidah yang mayatnya hangus terbakar akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku tidak lain adalah rekan kerja korban bernama Ali Heri Sanjaya warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro.
Selain mengamankan barang bukti di TKP berupa Helm INK warna pink sandal selop warna cokelat, jam tangan, kancing jaket, dan topi pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu motor honda beat dengan nomor polisi P 2249 UH, tas warna hitam berisi korek api ( alat membakar mayat ), uang tunai Rp. 1.300.000, 1 unit Hand Phone merek OPPO, 1 pasang plat nomor, STNK, dan kontak, kaos warna kuning, dan celana pendek warna hijau
Ali ditangkap unit Resmob Polresta Banyuwangi di pinggir jalan Kota Banyuwangi sekitar pukul 5 pagi, Selasa (28/01/2020) atau tiga hari pasca mayat korban ditemukan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH, SIK, MH. mengatakan tersangka dan korban punya hubungan yaitu sama sama di satu pekerjaan.
” Setelah dapat informasi kita olah TKP dan memeriksa saksi-saksi mengerucut dari yang awalnya 4 yang dicurigai akhirnya pihak kepolisian metetapkan 1 orang jadi tersangka pembunuh,” kata Arman, Selasa ( 28/1/2020).
” Motifnya dendam, karena korban sering melecehkan dirinya, korban sering mengejek tersangka dengan panggilan gendut, boboho dan lain lain, dan juga tersangka posisinya lagi terbelit hutang” kata Kombes Arman.
Arman menuturkan, korban dibunuh dilokasi kejadian yang awalnya pelaku berpura pura minta tolong diantarkan pulang, ketika ditengah jalan, pelaku minta pelaku dibonceng yang mana sebelumnya tersangka yang membonceng, waktu di lokasi kejadian.
” Pelaku meminta korban berhenti, pelaku turun dari motor langsung memukul leher kiri korban disusul cekikan dileher, ketika korban sudah tidak berdaya, pelaku keluar naik motor untuk membeli bensin eceran, ketika sampai dilokasi, korban dibopong oleh pelaku dan ditaruh diatas lanjaran bambu, tubuh korban kemudian disiram bensin dan dibakar,” ungkap Arman.
” Sedangkan sepeda motor yang di gunakan korban dijual ke penadah seharga Rp 4 juta di Situbondo,” pungkas Arman.
Tersangka dijerat pasal 340 selama lamanya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati sub pasal 338 dengan ancamam 15 tahun penjara.
(Veri Banyuwangi)