Kapolres Morowali memperlihatkan foto di medsos dan kedua tersangka.
NUSANTARANEWS.org, Morowali – Polres Morowali berhasil meringkus dua tersangka penyebar hoax. Salah satunya adalah pemilik akun Facebook atas nama Bang Aman.
Kedua tersangka saat ini di amakan di Polres Morowali.
Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno. SH, S.IK, M.IK dalam press release yang di gelar di Kantor Polres Morowali Fanuasingko Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kamis (23/1/20) mengungkapkan telah di amankan dua orang pelaku yang memviralkan adanya berita tentang penculikan bahwa ada seorang penculik yang sudah tertangkap dan di foto seakan-akan penculik tersebut berkelamin wanita.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing lelaki SM umur 18 Tahun sekaligus pemilik akun Facebook “Bang Aman” dan lelaki SP umur 28 tahun yang di foto SM menggunakan jilbab. Kedua tersangka ini adalah warga Desa Limbo Makmur Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali
Kronologis kejadian ungkap Kapolres pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 Sekitar jam 09.30 wita, di Desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya kabupaten Morowali, SM bersama temannya IR dan SP bercerita-cerita di rumah Ina alias Ece.
SP teman SM ini terang Kapolres kemudian menggunakan jilbab milik Ece. Setelah di dandan seperti wanita, SM lalu memotret SP dengan model seperti perempuan.
Muncullah kemudian di pikiran SM untuk mengunggah foto tersebut ke akun sosial media Facebook miliknya dan memberitakan tentang berita penculikan anak yang sudah di amankan di polsek, dengan isi status “sudah tertangkap lagi salah satu kawanan penculik anak, sudah ini wajah salah satu yang ba culik-culik anak itu berdandan kaya wanita dan ternyata laki-laki. Mereka sudah
diamankan di polsek , jadi mohon yang punya anak2 tolong
dijaga jangan biarkan berkeliaran, karena sudah maraknya
pencuri anak. ” SEKEDAR INFO. #VIRALKAN.
Atas status SM di media sosial Facebook tersebut lanjut Bayu berita hoax ini kemudian menjadi viral di dunia maya dan group whatsapp (WA) Morowali serta membuat resah dikalangan masyarakat.
Tersangka SM di statusnya tersebut kata Bayu menandai 13 teman lainnya di bumi raya dan sudah di bagikan sebanyak 143 kali sebelum status tersebut akhirnya di hapus oleh SM.
” Rabu malam sekitar pukul 21.45 wita kedua tersangka pelaku penyebar isu hoax yakni SM pemilik akun Facebook Bang Aman bersama temannya SP, laki-laki yang di foto menggunakan jilbab warna biru akhirnya di tangkap dan di amankan di Mako Polsek Bumi Raya kemudian di pindahkan ke Polres Morowali,” ujar Kapolres Bayu Indra Wiguno.
Kedua tersangka sebut Bayu mengakui perbuatannya dan mengakui membuat status tersebut dengan alasan main-main atau iseng-iseng saja.
Dari tangan kedua orang pelaku penyebar berita hoax tersebut kata Bayu di amankan barang bukti berupa 1 satu unit HP merk Samsung J7 Prime warna putih gold dan satu lembar Jilbab warna biru.
Kedua pelaku kata Bayu di jerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Electronik (ITE) yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatlan kerugian konsumen dan transaksi elektronika di ancam dengan hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.
Olehnya Bayu menghimbau agar warga masyarakat Kabupaten Morowali untuk tidak ada lagi menyebarkan isu-isu atau kabar bohong karena akan mendapatkan sanksi yang sangat tegas dan di jerat dengan Undang-undang ITE.
” Saya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Morowali agar senantiasa betul-betul mencermati dan berhati-hati dalam setiap informasi yang beredar dan jangan sekali-kali membuat hal-hal di medsos itu menjadi main mainan, yang pada akhirnya bisa merujuk kepada pidana.” tegas Kapolres Morowali Bayu Indra Wiguno.
(Muchlis Ibrahim)