NUSANTARANEWS.org, Banyuwangi – Wujud kepedulian Perusahaan Umum Daerah Air Minum ( PUDAM ) Banyuwangi dengan memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran rekening air minum
Beberapa program yang telah diluncurkan oleh PUDAM Banyuwangi ditengah Pandemi Covid-19 sangat membantu masyarakat
Berdasarkan SK Direksi Nomor 19 TAHUN 2020 tentang pengurangan sementara jam kerja layanan loket dan customer service ( CS ) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran rekening air minum sebagai bentuk antisipasi dan kepedulian terhadap Covid -19
Lingkungan perusahaan umum daerah air minum ( PUDAM ) Kabupaten Banyuwangi membebaskan denda keterlambatan pembayaran rekening air minum untuk bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020
Widodo, Direktur Utama PUDAM Banyuwangi menjelaskan bahwa ada penghapusan denda keterlambatan pembayaran rekening air minum
” Penghapusan itu berlaku untuk semua kalangan dan mulai dari bulan Maret, April, Mei dan Juni 2020,” ujarnya.
Lanjut Widodo, PUDAM Kabupaten Banyuwangi mengajak masyarakat bahu membahu melawan penyebaran Virus Corona Disease Covid 19.
“Ingat jalani protokol kesehatan, kenakan masker, hindari kerumunan, jaga jarak, rajin cuci tangan dan tetap beraktifitas di dalam rumah,” imbuhnya
Zayyin, salah satu pengguna fasilitas PUDAM menjelaskan pada nusantara news.org, menyambut baik kebijakan tersebut.
” Jika program itu memang berlaku, maka saya sangat senang mas. Karena apa sekarang pekerjaan sepi, jadi kalau denda dihapuskan maka itu akan membantu masyarakat yang menggunakan PUDAM,” tuturnya.
( Veri Banyuwangi )